Jumat, 25 November 2016

Profil Singkat Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku









Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku dibentuk berdasarkan Perda Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku dan berlokasi di Jl.Cut Nyak Dien No.16 Karpan, Ambon. 
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Terdiri atas 1 Kesekretariatan,dan 3 Bidang Teknis yakni Bidang Bina Koperasi, Bidang Bina UMKM,dan Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Koperasi serta memiliki  3 Unit Pelayanan Terpadu, Yakni UPT Lembaga Pengelola Dana Bergulir Daerah (LPDB), UPT Balai Diklat, dan UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.

STRUKTUR ORGANISASI 

VISI DAN MISI

1.       Visi
Visi Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku Tahun 2014 – 2019, adalah;
“MEMBANGUN KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH YANG SEHAT MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT  “ 
2.      Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan misi sebagai berikut:
a.         Penerapan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik Bagi Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
b.        Meningkatkan Daya Saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
c.         Menumbuhkembangkan Jiwa Kewirausahaan Koperasi dan UMKM
d.        Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar