Izin Usaha Mikro Kecil adalah Program pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro maupun kecil yang bertujuan agar mereka memiliki kekuatan hukum. Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil dilaksanakan di setiap kecamatan
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kab.Maluku Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar